Modus Sewa Kendaraan, Mantan Karyawan di NTB ini Malah Gadai 46 Mobil & Motor Senilai Rp 1,5 Miliar
Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai fantastis Rp 1,5 miliar.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai fantastis Rp 1,5 miliar.
Pelaku berinisial CA (48), mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.
Dia menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor.
“Nilai kerugian dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor ini cukup besar," kata Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, dalam konferensi pers, di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021).
Kapolres didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Diduga kuat tersangka tidak seorang diri melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," ujarnya.
Ke-46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.
“Dari seluruh kendaraan yang digelapkan, 16 unit sepeda motor belum ditemukan keberadaanya, kami sedang mencarinya," katanya.
Baca juga: 2.200 Pekerja Hotel dan Restoran NTB Divaksin untuk Mempercepat Pemulihan Pariwisata
Baca juga: Lima Terduga Teroris Tertangkap di NTB, Wakil Gubernur: Kita Harus Lebih Awas Lagi!
Baca juga: Setelah Teror Bom Bunuh Diri Makassar, Pengamanan Gereja di NTB Diperketat
AKBP Bagus S. Wibowo menambahkan, dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Setelah mendapat kendaraan, pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, mulai dari Rp 8 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar mulai Rp 18 juta sampai Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(*)