Polresta Mataram Sita 10.320 Botol Minyak Goreng Ilegal, Operasional Pabrik Distop

Pemilik pabrik minyak goreng kemasan ilegal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangkan minyak curah dari Surabaya, Jawa Timur.

Dok.Polresta Mataram
MINYAK ILEGAL: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah; pakai topi) melihat minyak yang disita, Minggu (28/3/2021). 

Dia pun berinisiatif menggantinya dengan botol kemasan.

Baca juga: Brimob Polda NTB Patroli Skala Besar Pasca-teror Bom Bunuh Diri di Makassar

Baca juga: Pasca-teror Bom Bunuh Diri di Makassar, TNI-Polri Gelar Patroli Blue Light di Lombok Utara

“Tapi tetap dia edarkan di pasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi.

Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line).

Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya.

Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap.

Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang disita petugas.  

”Operasionalnya sudah kita stop. Kasusnya masih akan kita kembangkan lagi,’’ tegas Kadek.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved