Polresta Mataram Sita 10.320 Botol Minyak Goreng Ilegal, Operasional Pabrik Distop
Pemilik pabrik minyak goreng kemasan ilegal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangkan minyak curah dari Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemilik pabrik minyak goreng kemasan ilegal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangkan minyak curah dari Surabaya, Jawa Timur.
Minyak curah itu lalu dibawa menggunakan truk tangki.
Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat.
Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan, Kota Mataram.
”Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Minggu (28/3/2021).

Pengakuan tersangka PA (37), minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok.
Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka.
Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.
Minyak 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau 1.000 mililiter dijual Rp 13.500.
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Gudang Minyak Goreng Ilegal
”Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.
Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari.
Pelaku mengaku modalnya belum kembali karena minyak curah kemasannya keburu dibongkar polisi.
”Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, niat PA, membuat minyak kemasan ilegal timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan.