Polresta Mataram Bongkar Gudang Minyak Goreng Ilegal
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng ilegal di Kota Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng ilegal di Kota Mataram.
Dalam kasus tersebut, pelaku memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merek yang digunakan belum memiliki izin edar.
Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang seluas 1 hektare di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
”Kasus ini termasuk tindak pidana bidang perdagangan. Ada ribuan minyak goreng curah diedarkan tanpa izin,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (28/03/2021).
Kasus tersebut terbogkar Polresta Mataram Sabtu (27/03/2021), pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Pasca-teror Bom Bunuh Diri di Makassar, TNI-Polri Gelar Patroli Blue Light di Lombok Utara
Baca juga: TGB: Peledakan Bom di Makassar adalah Perbuatan Hina, Tercela, dan Dilaknat Allah
Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar.
Petugas kemudian mendatangi pemilik usaha. Dari pemeriksaan singkat kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan.
Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.
Baca juga: Tuan Guru Subki Sasaki: Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar Melukai Umat Islam
Seperti izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merek, dan izin edar dari BPOM.
”Izin-izin itu tidak dapat ditunjukkan pemilik perusahaan. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ bebernya.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati minyak curah kemasan dengan merek dagang CR (inisial).
Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter.
Setelah ditelusuri di Kemenkumham, merek yang dipakai ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merek dagang lain.
Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun), warga Babakan, Kecamatan Sandubaya kini ditahan.
Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(*)