Bantuan UMKM Siap Disalurkan: Simak Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Surat Keterangan Usaha

Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM kembali disalurkan lagi, simak cara mendapatkannya dan apa saja syaratnya

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM kembali disalurkan lagi, simak cara mendapatkannya dan apa saja syaratnya 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

BLT UMKM segera dicairkan.
BLT UMKM segera dicairkan. (Instagram/kemenkopukm)

Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Baca juga: Upaya Cegah Penularan Covid-19, Pemulung dan Anak Jalanan Terima Bantuan Masker dan Hand Sanitizer

Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved