Eks Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Nyali Ciut Minta Keringanan karena Tulang Punggung Keluarga

Mantan anggota DPRD menciut terancam hukuman mati, minta keringanan berdalih jadi tulang punggung keluarga

Editor: wulanndari
Agung Dwipayana/Sriwijaya Post
Tiga dari enam orang yang diamankan BNN tiba di kantor BNNP Sumsel, Selasa (22/9/2020). Mereka adalah bagian kelompok Doni CS. 

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.

Diketahui, satu dari enam terdakwa dalam kasus ini, Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri.

Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Sementara itu, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati.

Baca juga: Curhat Suami Bu Kades: Rela Utang Rp 150 Juta Demi Istri Maju Pilkades, Kini Diusir dan Diselingkuhi

Baca juga: TERUNGKAP Kematian Pemandu Lagu Ayu: Sekarat Dilindas Truk Mantan Kekasih Justru Dirudapaksa

Baca juga: Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polda Jabar, Ada Kemungkinan Damai: Harus Dikembalikan Dulu Semuanya

Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.

"Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.

Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.

Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Terdakwa perempuan minta keringanan

Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni, mantan anggota DPRD Palembang, memohon dibebaskan dari hukuman mati.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved