Asik Transaksi Sabu, 4 Bapak-bapak Diringkus Timsus Polda NTB

Empat bapak-bapak terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Tim Khusus Direktorat Reserse Narkob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Humas Polda NTB
Para terduga pengedar sabu saat ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda NTB, Senin (8/3/2021). 

Eka Prasetia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi di lokasi tersebut.

Timsus Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin langsung AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh terjun ke lokasi dan mengamankan para terduga yang sedang transaksi narkoba di lokasi.

Para terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

”Kini keempat tersangka mendekam di tahanan markas Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved