Akhir Cerita Kasus 4 Ibu-ibu dan Bos Tembakau di Lombok Tengah, Sepakat Damai dan Saling Memaafkan

Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
DAMAI: Pemilik UD Mawar Putra H Ahmad Suardi (kiri) bersalaman dengan ibu-ibu tersangka pelemparan pabrik tembakaunya, di kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021). 

”Keputusan penyelesaian perkara hukum secara restorative justice ini berada di tangan pimpinan kami,” katanya.

Perkara Belum Selesai?

Terkait kelanjutan kasus, Otto menjelaskan, mereka masih menunggu petunjuk pimpinan di Kejaksaan Agung.

”Pada saat ini belum bisa kami mengatakan perkara ini sudah selesai atau tidak,” ujarnya.

Karena kewenangan untuk memutuskan perkara  tersebut ada di tangan Kejaksaan Agung.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved