Akhir Cerita Kasus 4 Ibu-ibu dan Bos Tembakau di Lombok Tengah, Sepakat Damai dan Saling Memaafkan
Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Sirtupillaili
DAMAI: Pemilik UD Mawar Putra H Ahmad Suardi (kiri) bersalaman dengan ibu-ibu tersangka pelemparan pabrik tembakaunya, di kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).
”Keputusan penyelesaian perkara hukum secara restorative justice ini berada di tangan pimpinan kami,” katanya.
Perkara Belum Selesai?
Terkait kelanjutan kasus, Otto menjelaskan, mereka masih menunggu petunjuk pimpinan di Kejaksaan Agung.
”Pada saat ini belum bisa kami mengatakan perkara ini sudah selesai atau tidak,” ujarnya.
Karena kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut ada di tangan Kejaksaan Agung.
(*)