Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Dinilai Berlebihan, Tim Hukum Temukan Kejanggalan
Penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng dinilai terlalu berlebihan oleh BKBH FH Universitas Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
”Itu hanya sepandek yang peot, kemudian tidak menimbulkan cacat, atau menimbulkan kerugian lebih dari Rp 2,5 juta,” katanya.
Sehingga harusnya penahanan tidak perlu dilakukan.

Tim pendamping awalnya beranggapan pabrik tembakau yang dilempar ibu-ibu rusak parah.
Tetapi setelah melihat ke lapangan akibat perbuatan mereka hanya membuat spandek peot.
Tetapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah justru menggunakan kekuasaannya untuk menahan mereka.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengerusakan Pabrik Tembakau: Kejari Lombok Tengah Bantah Tahan Anak-anak
”Kami melihat ini perbuatan yang terlalu over, sampai empat ibu-ibu yang memiliki anak kecil ditahan di Rutan Praya ini,” katanya.
Keempat ibu yang ditahan adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mereka dituduh melakukan pengerusakan dengan melempar batu ke pabrik tembakau UD Mawar Putra.
Yan Mangandar menambahkan, tim BKBH Fakultas Hukum Unram bersama beberapa advokat di Lombok Tengah kini mendampingi kasus tersebut.
Ia menyesalkan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), ibu-ibu tidak didampingi pengacara.
”Kami cukup kecewa, padahal kalau dilihat dari ancaman pasalnya itu hukuman lima tahun lebih,” katanya.
Dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, empat ibu-ibu itu wajib didampingi seorang pengacara.
Endus Kejanggalan

Setelah mendalami kasus tersebut, Yan Mangandar menemukan banyak kejanggalan.
Antara lain, proses penanganan kasus terburu-buru dan terlalu cepat.