Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Dinilai Berlebihan, Tim Hukum Temukan Kejanggalan
Penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng dinilai terlalu berlebihan oleh BKBH FH Universitas Mataram
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai terlalu berlebihan.
”Sangat berlebihan sekali penahanan ini. Tidak sesuai dengan situasi saat ini. Dia tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, ini paling utama,” tegas Yan Mangandar, pendamping dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Sabtu (20/2/2021).
Para ibu rumah tangga tersebut memiliki balita yang masih membutuhkan asupan air susu ibu (ASI).
”Kepentingan terbaik bagi anak ini yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Baca juga: Pabrik Tidak Rusak Parah, Ini Alasan Pemilik UD Mawar Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah
Harusnya aspek kemanusiaan dipertimbangkan aparat penegak hukum.
Terlebih kasus pelemparan tersebut tergolong kasus kecil, jika dilakukan penahanan, akan menimbulkan efek cukup besar.
”Terutama efek bagi anak-anak dan keluarganya,” ujar Yan Mangandar.
Dengan penahanan tersebut, suami tidak bisa mencari napkah untuk keluarga karena harus menjaga anak di rumah.
Baca juga: Penyebab Ibu-ibu di Lombok Lempar Pabrik Tembakau: Kesal Anak Sesak Napas, Satu Bocah Nyaris Lumpuh
”Kemudian anak yang ada di dalam (rutan), siapa yang bisa menjamin kondisi kesehatan anak saat sekarang,” katanya, usai meninjau ke Rutan Praya.