Kabar Terbaru Lidya Pratiwi yang Sempat Sembunyi Meski Bebas dari Penjara karena Terlibat Pembunuhan

Inilah kabar terbaru Lidya Pratiwi yang sempat sembunyi meski telah bebas dari penjara karena terlibat kasus pembunuhan kekasih

Editor: wulanndari
Youtube channel SCTV
Bebas dari penjara, Lidya Pratiwi yang kini berganti nama menjadi Maria Eleanor akhirnya muncul ke publik (Youtube channel SCTV) 

TRIBUNSOLO.COM -- Masih ingat sosok Lidya Pratiwi? Lidya Pratiwi pernah jadi pesinetron kondang sebelum akhirnya dipenjara karena kasus pembunuhan.

Namun ia sudah bebas 7 tahun lalu dan akhirnya muncul di depan publik.

Diketahui, Lidya Pratiwi telah bebas sejak tahun 2013 atas kasus pembunuhan kekasihnya.

Lidya Pratiwi
Lidya Pratiwi (Internet)

Setelah 7 tahun lalu bersembunyi, Lidya Pratiwi akhirnya mau buka suara.

Berani tampil di hadapan publik, Lidya Pratiwi pun memperkenalkan dirinya sebagai Maria Eleanor.

Lidya Pratiwi atau Marie Eleanor tampak menangis saat melayangkan curhatan.

Sebab, curhatan tersebut adalah kali pertama Lidya Pratiwi muncul di depan layar kaca.

Sekadar 'flashback', artis muda Lidya Pratiwi dihukum penjara karena terbelit kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Baca juga: Skandal Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan Terbongkar, Ayus Kini Minta Maaf Akui Khilaf

Baca juga: VIRAL Wanita di Tasikmalaya Jalan di Mal Hanya Pakai Bra dan Celana Dalam, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebenarnya, Lidya tidak terlibat langsung membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus tersebut adalah karena dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Pembunuhan kekasih Lidya Pratiwi, Naek Gonggom, terjadi di sebuah cottage di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

7 tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved