Napi Buat Facebook hingga Peras Wanita dari Dalam Penjara, Ancam Sebar Video Call Tak Senonoh
Sosok IW Napi yang buat Facebook dan peras wanita dari dalam penjara, ancam sebar video call tak senonoh
Editor:
wulanndari
Tribun Video
Ilustrasi video syur - Sosok IW Napi yang buat Facebook dan peras wanita dari dalam penjara, ancam sebar video call tak senonoh
Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya