Sosok Wanita dalam Video Syur di Ruang Covid-19 Masih Teka-teki, Bagaimana Bisa Masuk Ruang Isolasi?
Sosok wanita dalam video syur di ruang Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu masih menjadi teka teki.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Sosok wanita dalam video syur di ruang Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu masih menjadi teka-teki.
Wanita yang diketahui berinisial N (20) tersebut bukan pegawai rumah sakit, perawat, atau petugas cleaning service di ruangan isolasi.
Tetapi wanita tersebut bisa masuk ke ruangan isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu. Bahkan melakukan adegan tidak senonoh dengan pasien positif Covid-19.
”Dia bukan pegawai rumah sakit, dia orang luar. Belum bisa kita jelaskan statusnya seperti apa karena kita belum ambil keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, saat dikonfirmsi TribunLombok.com.
Dari informasi sementara, N mengaku sebagai keluarga F, oknum anggota Polres Dompu, yang dirawat di kamar isolasi nomor 6 RSUD Dompu.
Baca juga: Sandal Tertinggal saat Mencuri, Dua Maling Lombok Barat Terciduk
Polisi telah melacak keberadaan N, saat ini Ia diketahui berada di Kabupaten Bima.
Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait sosok perempuan itu.
Keudanya belum dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi. Karena mereka harus diisolasi terlebih dahulu.
Terlebih N berhubungan badan langsung dengan F, yang merupakan pasien positif Covid-19.
”Mereka belum kita minta keterangan karena masih diisolasi. Posisi perempuan di Bima saat ini,” katanya.
Kalau pun perempuan tersebut datang saat pemanggilan, N harus tes swab terlebih dahulu untuk menghindari potensi penularan virus Corona ke petugas.
Baca juga: Lompat ke Laut Bermaksud untuk Bunuh Diri, Penumpang Kapal Feri Ini Kemudian Minta Tolong
Baca juga: PILKADA NTB: 4 Paslon Melenggang Mulus, 3 Paslon Tunggu Sidang MK
”Kita juga tidak berani kontak dulu,” ujar Ivan Roland.
Kasus N dan F, nanti akan ditangani secara terpisah dari dua orang perawat yang menjadi perekam ulang dan menyebarkan video syur tersebut.
Selain menjalani sidang kode etik kepolisian, F juga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.