Sosok Budi Said Crazy Rich yang Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas Melawan Antam

Inilah sosok Budi Said Crazy Rich yang menang gugatan 1,1 ton emas melawan PT Antam, saat bertransaksi 7 ton emas

Editor: wulanndari
Kolase Surya
Budi Said dan Eksi Anggraeni 

TRIBUNLOMBOK.COM, SURABAYA -- Inilah sosok Budi Said Crazy Rich yang menang gugatan 1,1 ton emas melawan PT Antam, kini terima ganti rugi hampir satu triliun rupiah.

Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Baca juga: Kisah Artis Senior Ini Setelah Putuskan Menikah dengan Pria Muda Berjuluk Crazy Rich Surabaya

Baca juga: Nikita Mirzani Curiga Sumber Kekayaan Hana Hanifah Mampu Beli Mobil Rp 2 M: Jangan-jangan dari Gadun

Baca juga: Sosok Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda yang Positif Narkoba, Darimana Sumber Kekayaannya?

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Baca juga: Ipar Raffi Ahmad Dituding Pengangguran, Suami Nisya Ahmad Jawab Tegas Sumber Kekayaannya

Baca juga: Dosen dan Pegawai Terjangkit Covid-19, Kampus Unram Tutup Sampai 30 Januari 2021

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved