Orangtua Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak-anaknya, Satu Anaknya Meninggal Sehari Sebelum Sidang
Kuasa hukum yang juga salah satu anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia
TRIBUNLOMBOK.COM - Kuasa hukum yang juga salah satu anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Masitoh meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.