LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dan Cara Cairkan Bansos di Kantor Pos

Segera login di login dtks.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos Rp 300 ribu.

Editor: Wulan Kurnia Putri
dtks.kemensos.go.id
Hasil cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Segera login di login dtks.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos Rp 300 ribu.

Simak juga cara mencairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos dengan membawa surat undangan serta KTP atau KK.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai Senin (4/1/2021).

Bansos senilai Rp 300 ribu tersebut dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerima bansos Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya ada dalam penerima bansos Rp 300 ribu.

Cara paling mudah selain datang ke kantor desa adalah login di dtks.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK.

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Istri atau atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Inilah cara mencairkan bansos tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan hingga April di kantor pos. Cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id.
Hasil cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved