Perbaiki Data Kemiskinan, Wagub Surati Bupati dan Wali Kota se-NTB

Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah menyurati bupati/wali kota se-NTB.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah menyurati bupati/wali kota se-NTB.

Ia meminta para kepada daerah kembali melaksanakan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), periode Maret 2021.

"Ini untuk mengantisipasi data warga miskin yang eror," kata Sitti Rohmi Djalilah, Sabtu (9/1/2021).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen memperbaiki data kemiskinan.

Tahun 2020, Pemprov NTB melakukan validasi dan telah ditetapkan Kementerian Sosial RI.

Dalam surat Nomor 35 tentang Penetapan DTKS periode Maret 2021, antara lain meminta  finalisasi DTKS pada SIKS-NG yang dibuka tanggal 4 - 31 Januari 2021.

Validasi tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda dan Penjaga Villa di Lombok Utara Dibekuk Polisi

"Pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS  dilakukan terus menerus secara berkala oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dinas sosial kabupaten/kota yang sudah melaksanakan perbaikan data menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1, segera memasukkan data dan melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 menggunakan data SK Oktober 2020.

Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani bupati/wali kota diunggah paling lambat lima hari setelah penutupan finalisasi.

Rohmi menekankan, hanya usulan yang  ditandatangani bupati/wali kota yang akan diterima Pusdatin Kementerian Sosial.

Wagub berharap, bupati/wali kota menginstruksikan kepala desa dan lurah  melaksanakan musyawarah terkait verifikasi validasi data tersebut.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Mataram Terpapar Covid-19, Kelas Tatap Muka Pakai Pola On Off

Baca juga: Dua Siswa Terpapar Covid-19, SMAN 1 Mataram Ditutup 5 Hari

Masing-masing kepala Dinas Sosial kabupaten/kota juga perlu memberikan pendampingan dalam verifikasi dan validasi DTKS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved