Kriteria Penerima Bansos PKH 2021, Status Penerima Hanya Diakses dengan Cara Ini

Inilah kriteria penerima bantuan sosial PKH 2021, status nama penerima hanya dapat dilihat dengan cara ini, bukan login di situs apapun

Editor: wulanndari
ohayo
ILUSTRASI - Inilah kriteria penerima bantuan sosial PKH 2021, status nama penerima hanya dapat dilihat dengan cara ini, bukan login di situs apapun 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah kriteria penerima bantuan sosial PKH 2021, status nama penerima hanya dapat dilihat dengan cara ini, bukan login di situs apapun.

Presiden Joko Widodo mengatakan, penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan pada 2021.

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).

Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum

Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?

Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.

Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:

1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)

2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)

3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)

Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, Dapatkan Token Listrik PLN Gratis Januari 2021 atau Chat WA 08122123123

Berikut besaran Bansos PKH yang Tribunnews.com kutip dari Kemensos.go.id:

1. Ibu hamil: Rp 2.400.000

2. Anak usia dini: Rp 2.400.000

3. SD: Rp 900.000

4. SMP: Rp 1.500.000

5. SMA: Rp 2.000.000

6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000

7. Lanjut usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.

"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung)

Bantuan Tidak Ada Potongan

Presiden Jokowi mengatakan, total penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19."

"Bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat."

"Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujarnya, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

Jokowi berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat.

Ia menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan."

"Tolong (KPM, red) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan," tegas Jokowi.

Jokowi lalu memberi perintah agar para menteri dan gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran.

Sehingga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Pemohon"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved