Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Polisi
Ibu rumah tangga berinisial SR (44 tahun), warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Su
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Ibu rumah tangga berinisial SR (44 tahun), warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (29/12/2020).
Ia diduga menjadi pengedar sabu di kampungnya.
Dalam penangkapan pada pukul 08.00 Wita, pagi tadi, petugas menyita barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
Kemudian timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, pipet, klip obat, dan handphone (HP).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, hari Senin (27/12) pukul 17.00 Wita, anggota tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak-tanduk SR.
Baca juga: Nenek 70 Tahun di Kota Bima Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Baca juga: Kapolda NTB Ancam Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan Malam Tahun Baru
Baca juga: Kejahatan di NTB Berkurang 786 Kasus, Penanganan Korupsi pun Ikut Turun
Perempuan yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga di Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa ini dianggap meresahkan masyarakat.
Sebab di rumahnya sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa Iptu Masdidin, SH.