9 Wanita NTB Hendak Diselundupkan ke Singapura, Polisi Ciduk Tekong Asal Lombok Timur

Penyelundupan 9 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tanjung Pinang

TribunLombok.com/Sirtupillaili
BURUH MIGRAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) memberi keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (21/12/2020) 

"Tersangka melakukan penempatan PMI secara unprosedural ke Singapura," kata Kombes Pol Artanto, Senin (21/12/2020).

Dalam melakukan aksinya, IBK mengirim PMI hanya menggunakan dokumen permohonan visa kerja dengan lampiran job order dari negara pengguna.

Baca juga: Keindahan Pantai Pink Terancam Akibat Parahnya Kerusakan Hutan Sekaroh Lombok Timur

"Tersangka dengan bujuk rayunya menyakinkan para korban, bahwa dia memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa 8 bendel surat keterangan kesehatan, 9 surat permohonan izin visa, 9 paspor atas nama para korban.

Serta bukti-bukti perjalanan para korban yang dikirim melalui Surabaya ke Batam. Termasuk boarding pass penyeberangan Batam-Singapura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tenang Perlindungan PMI.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB KBP Hari Brata SIK menambahkan, penanganan kasus tersebut tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga: Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah

Sebab secara legal, visa tenaga kerja mereka keluar, tetapi prosedur pengiriman tidak melalui BP2MI.

"Legalitasnya sebagai pekerja ada, namun yang tidak ada persyaratan sebagai PMI ke luar negeri," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved