Perempuan Bandar Narkoba dan 5 Laki-laki Pengguna Sabu Diciduk Polisi
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang bandar dan 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang bandar dan 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.
Mereka diciduk di salah satu rumah, di Jalan Kembang Kuning, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pukul 23.00 Wita, Rabu (16/12/2020).
Bandar yang ditangkap berinisial IV (21 tahun), seorang perempuan, warga Kota Mataram.
Dia ditangkap bersama 5 orang penyalahguna narkoba saat melakukan transaksi, malam itu.
Mereka adalah MY, laki-laki 46 tahun, warga Karang Sidemen, Lombok Barat.
Kemudian 4 laki-laki lain asal Narmada datang membeli sabu ke tempat itu, yakni Z (23 tahun), SR (29 tahun), BD (49 tahun), dan S (38 tahun).

”Para tersangka kami tangkap bersama sejumlah barang bukti,” kata Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP Made Yogi Purusa Utama, dalam rilisnya, Kamis (17/12/2020).
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut, pukul 23.00 Wita, malam itu.
”Jalan Kembang Kuning Dasan Tereng Narmada menjadi lokasi transaksi,” sebutnya.
Tim gabungan melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan tokoh masyarakat setempat.
”Setelah dilakukan pengeledahan didapatkan narkotika jenis sabu,” katanya.
Tanpa perlawanan, 6 orang tersebut digiring ke markas Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti didapatkan berupa 1 klip sedang sabu dengan berat bruto 10,49 gram.
Kemudian 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah sumbu, dan 1 korek api.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 9,6 juta, 2 unit handphone, sepeda motor, dan 1 bendel klip kosong.
AKP Made Yogi mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahunSerta pasal 112 ayat (2) dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (*)