Kakek 75 Tahun di Bima Rudapaksa Anak 11 Tahun, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
Kakek berinisial HS (75 tahun), warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima tertangkap rudapaksw remaja
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kakek berinisial HS (75 tahun), warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Ia tertangkap basah mencabuli remaja berusia 11 tahun.
Sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).
Kelakuan bejat HS diketahui warga saat beraksi di sebuah rumah kosong, Senin (14/12/2020).
Korban saat itu sedang bermain di taman depan rumah milik warga bernama Agus.
Sedangkan HS, pelaku, berjalan dari arah barat.
Baca juga: Hendak Rebut Senjata Polisi, Buronan Curanmor di Bima Ditembak
Pelaku kemudian memanggil korban dan langsung membawanya masuk ke rumah kosong tersebut.
Warga yang curiga dengan ulah pelaku langsung mengetuk pintu rumah kosong itu.
Hanya saja, pelaku tidak kunjung membuka pintu.
Selang beberapa lama, baru ia membukanya.
Diduga saat itu ia tengah melakukan aksi bejat tersebut kepada Melati.
“Setelah didesak lama baru kemudian dibuka dan ditemukan korban dan pelaku," terang Kepala Kepolisian (Kapolsek) Sape Iptu Rus’an, Rabu (16/12/2020).
Keduanya pun langsung dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk mengindari amukan warga.
"Pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut dan telah beberapa kali melakukannya," ungkap Iptu Rus’an.
Atas pengakuan kakek tersebut, sang kepala desa membawanya ke kantor polisi ditemani Bhabinkamtibmas setempat.
“Anggota langsung mengamankan cepat pelaku untuk menghindari amukan warga,” tambahnya.
Sementara korban langsung dibawa anggota polisi ke Puskesmas Lambu untuk dilakukan visum.
Anggota polisi pun kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Ciduk 2 Pencuri Pompa Air Petani Desa Teduh Praya Barat Daya
Saat berada di TKP, Kapolsek Sape Iptu Rus’an menekankan, warga tidak main hakim sendiri.
Ia meminta warga mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian.
Hari Selasa (15/12/2020), pelaku dan saksi dibawa ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*)