Gadis 14 Tahun di Langgudu Bima Dirudapaksa 4 Pemuda, Satu Pelaku Pacar Korban 

Remaja 14 tahun, warga Kecamatan Langgudu lapor ke Polres Bima Kota setelah dirudapaksa 4 pemuda secara bergilir

http://www.ladbible.com
Ilustrasi dirudapaksa. Gadis 14 Tahun di Langgudu Bima Dirudapaksa 4 Pemuda 

Ttidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bima Kota, tanggal 21 November 2020. 

Kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Baca juga: Kapolda NTB: Siapa Pun Terlibat Jaringan Narkoba Kami Tangkap! 

Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti lain.

Pasal yang disangkakan yakni terkait persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu diatur dalam pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1), Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved