Menghilang 4 Bulan, Perempuan di Pengembur Lombok Tengah Ditemukan Terkubur Pondasi Rumah

Warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dihebohkan pengangkatan mayat perempuan yang terkubur dalam pondasi rumah

Dok. Polres Lombok Tengah
Tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan identifikasi mayat perempuan MA, di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dihebohkan pengangkatan mayat perempuan yang terkubur dalam pondasi rumah, di pinggir jalan desa, Kamis (3/12/2020).

Penggalian mayat tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus hilangnya perempuan berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur.

Jasad tersebut dipastikan merupakan MA (30), yang selama ini dicari.

Warga hanya mengetahui MA menghilang dalam empat bulan terakhir.

Baca juga: Warga Sumbawa Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki Terkubur di Tanah Sedalam 30 Cm

Tidak disangka, perempuan malang itu ditemukan tewas mengenaskan.

Mayatnya terkubur sekitar 1 meter di dalam pondasi yang masih berupa tanah itu.

Tonton Juga :

MA diduga dibunuh laki-laki berinisial FA (35), yang juga warga Desa Pengembur.

Ia menghabisi nyawa MA dengan cara meracuninya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wartawati di Lombok Utara adalah Mahasiswa, Awalnya Ingin Rampas HP Korban

Dugaan sementara, semua itu terkait hubungan gelap di antara keduanya.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pun telah menangkap pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana dalam rilisnya menjelaskan, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya.

Namun hal itu tidak terbukti karena korban menghilang sejak dilaporkan.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.

Sampai akhirnya polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal, dikubur pelaku di pondasi rumah tersebut.

PENGGALIAN MAYAT: Tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menggali pondasi rumah yang berisi mayat perempuan MA, di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020).
PENGGALIAN MAYAT: Tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menggali pondasi rumah yang berisi mayat perempuan MA, di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020). (Dok. Polres Lombok Tengah)

"Petugas sudah lakukan penggalian di mana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan otopsi," ungkap AKP I Putu Agus Permana, (3/12/2020).

Diduga Hamil

Baca juga: Remaja Bunuh Diri Karena HP Game Dirusak, Polda NTB Ingatkan Para Orangtua

Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.

Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.

"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.

Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Tonton Juga :

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.

FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Empat Petani Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sumur Tua, Awalnya Ingin Menolong

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.

"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved