Update Corona di Indonesia 19 November 2020: Total 483.518 Positif, 406.612 Sembuh, 15.600 Meninggal

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 483.518 pasien.

Editor: Wulan Kurnia Putri
freepik.com
Ilustrasi Virus Corona 

Poin dalam Instruksi Mendagri

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.

Baca juga: Infeksi Virus Corona India Hampir 9 Juta Kasus, Kematian Lebih dari 130 Ribu

Baca juga: Hasil Studi Ilmiah, Obat Kumur Bunuh Virus Corona di Laboratorium dalam 30 Detik, Ini Penjelasannya

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Mendagri M Tito Karnavian
Mendagri M Tito Karnavian (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Kepala Daerah yang Melanggar Dikenai Sanksi

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Baca juga: FAKTA Mamah Dedeh Positif Corona: Ketua RW dan Anak Ungkap Kondisi Terkini, ART Juga Kena Covid-19

Baca juga: Lurah Petamburan Positif Corona, Pemprov DKI Lakukan Pelacakan Kontak

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved