Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Cek Penerima dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Nadiem Makarim mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terkena dampak karena pandemi Covid-19.

Editor: Wulan Kurnia Putri
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Guru Honorer Mendapat BLT Rp 1,8 Juta, Cek Penerima dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUNLOMBOK.COM - Akhirnya guru honorer akan menerima bantuan BLT Rp 1,8 juta.

Dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru dapat mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi atau dapat mengakses rekening BLT gaji guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terkena dampak karena pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim mengatakan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan dicairkan.

Anggaran itu akan diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Baca juga: Kabar Gembira Terkait BLT Guru Honorer dari Nadiem Makariem, Cek https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

ilustrasi uang tunai
ilustrasi uang tunai (Tribunnews.com)

Berikut Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya

Menteri Nadiem Makarim memberikan smabutan dalam pembukaan Bobo Creative Week 2020
Menteri Nadiem Makarim memberikan smabutan dalam pembukaan Bobo Creative Week 2020 (bobo.grid.id)

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved