Satu Anggota Bandit di Mataram Masih di Bawah Umur, Ketua Komplotan Dipanggil Kadensus

Komplotan bandit yang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram bukan kelompok kriminal biasa. 

Dok. Polresta Mataram
KOMPLOTAN PENCURI: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (baju putih) berbicara dengan salah satu komplotan pencuri, usai memberi keterangan pers, Jumat (13/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komplotan bandit yang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram bukan kelompok kriminal biasa. 

"Bandit pencurian ini terorganisir dan membuat resah warga Kota Mataram setahun terakhir," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dalam keterangan persnya, Jumat (13/11/2020). 

Komplotan yang beranggotakan enam orang ini telah beraksi di 67 lokasi sajak tahun 2019.

Mereka bermarkas di Keluarahan Jempong Baru ini diketuai HL alias Eper (45 tahun). 

Dialah yang menggerakkan kelompok kriminal tersebut. 

Baca juga: Mencuri di 67 Lokasi, Komplotan Bandit Diringkus Polresta Mataram

Eper cukup terkenal dan menyebut diri sebagai kadensus (kepala detasemen khusus). 

"Ketuanya dia, asalnya dari satu lingkungan semua, dia menggerakkan tim ini untuk melakukan pencurian,’’ beber Guntur. 

Lokasi tempat mereka beraksi pun beragam dan hampir di seluruh penjuru Kota Mataram

Mulai dari perumahan warga, pertokoan, dan perkantoran tak luput disatroni komplotan ini. 

Bahkan salah satu aksi komplotan ini terekam CCTV dan viral di media sosial. 

‘’Banyak sekali TKP-nya, mereka membobol sejumlah ritel modern, juga konter lengkap dengan beberapa brangkas, mereka ini sangat meresahkan,’’ katanya.

Komplotan ini juga merekrut anak di bawah umur sebagai anggotanya. 

Baca juga: Sempat Mau Lawan Polisi Pakai Sajam, Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk di Kota Bima

IK (17 tahun), salah satu anggota bandit ini cukup lihai dan terlatih. 

Semua jenis kunci bisa dia buka. Borgol polisi pun dibukanya, termasuk terali. 

Tapi dengan perbuatannya, enam pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara. 

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved