Cakar Wajah Emak-emak, Mantan Karyawan Kafe di Mataram Ditangkap Polisi
Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tidak terima dianiaya. Korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
Berselang beberapa waktu, pelaku akhirnya bisa diamankan dan ditahan petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku emosi karena ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosinya.
Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar diwajah korban.
”Ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya,’’ jelas Kadek.
Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban.
”Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ kata Elen sambil menundukkan wajah.
Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara.
(*)