Ancam Adik Kandung Pakai Pedang, Kakak Kandung di Mataram Dilaporkan ke Polisi

Ancam adik kandung dengan senjata pedang, pria berinisial ER (37), warga Karang Bedil Kecamatan Mataram kini meringkuk di penjara

Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: ER, pelaku pengancaman (tengah/pakai baju tahanan) ditangkap polisi karena mengancam adiknya menggunakan pedang 60 cm 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ancam adik kandung dengan senjata pedang, pria berinisial ER (37), warga Karang Bedil Kecamatan Mataram kini meringkuk di penjara.

”Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan senjata tajam atau pedang,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (22/10/2020).

ER ditangkap polisi setelah sang adik perempuannya, FS (28) melaporkan perbuatannya ke Polresta Mataram.

Aksi itu diduga dilakukan ER lantaran permasalahan keluarga.

Tonton Juga : 

Kadek menjelaskan, tanggal 12 September korban FS, yang tinggal di Pagutan, Kecamatan Mataram datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil.

Di rumah itu, sang kakak juga tinggal.

Korban datang bersama suami dan teknisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya.

FS curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik oleh sang kakak.

Namun ER tidak terima dengan tuduhan adiknya.

Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR.

Tidak hanya mengancam dengan kata-kata, ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya itu.

”Pedangnya ada di rumah, karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,’’ ungkap Kadek.

Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved