Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal Subsidi Gaji Gelombang Kedua: Mudah-mudahan Sebelum November

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi upah bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua akan segera dicairkan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi upah bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua akan segera dicairkan.

Ida menyebut gelombang kedua akan mulai dicairkan sebelum bulan November 2020.

Ida juga menyampaikan subsisi upah gelombang pertama telah 98 persen tersalurkan.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insyaallah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Ida saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020), dilansir Kompas.com.

Diketahui jumlah total penerima bantuan yang memenuhi syarat ialah 12,4 juta orang.

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ida menyebut hal itu disebabkan ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Perusahaan, kata Ida, diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang.

Sehingga subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."

"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Ida menyebut terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Sementara itu diketahui bantuan subsidi dengan total Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pekerja dalam dua tahap.

Masing-masing tahap pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan ditransfer Rp 1,2 juta langsung ke rekening.

Dilansir Kompas.com, Ida menyebut akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran tahap kedua mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida beberapa waktu lalu.

Adapun program subsidi upah ini menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ari Himawan Sarono/Icha Rastika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cair? Menaker Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved