Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Telah Dibuka, Daftar Segera di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Selain itu juga diperuntukkan bagi Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama

Editor: wulanndari
Instagram/lpdp_ri
Beasiswa LPDP 

TRIBUNLOMBOK.COM - Basiswa dari Lembaga pengelola Dana Pendidik (LPDP) 2020 resmi dibuka hari ini, Selasa (6/10/2020).

Ada dua jenis beasiswa yang dibuka di tahun 2020, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Tujuan dari beasiswa LPDP ialah berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 baik untuk Pendidik maupun PTUD, dilakukan secara online melalui link beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Cara Pindah Kewarganegaraan, Ini Alur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Beasiswa Pendidik LPDP 2020

Dikutip dari lpdp.kemenkeu.go.id, Selasa (6/10/2020), beasiswa Pendidik diperuntukan bagi guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Selain itu juga diperuntukkan bagi Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Persyaratan Beasiswa Pendidik LPDP 2020

Persyaratan umum Beasiswa Pendidik sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia.

- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

- Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved