Begini Cara Memastikan Dapat Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Rp 600.000 atau Tidak

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Pixabay.com
Ilustrasi Uang - Cara memastikan mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 600.000 untuk karyawan. 

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

 Sederet Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Langsung Masuk ke Rekening

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

  • Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

  • Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

 Cara Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat Berikut Ini

  • Via website BPJAMSOSTEK
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved