Ini Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, di Antaranya Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan swata agar mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan swata agar mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu.
Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
Bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
• Syarat-syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung Masuk ke Rekening
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
• Ini Alasan BLT Rp 600 Ribu Hanya untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.