Nekat Mau Gagahi Tetangga yang Lebih Tua 8 Tahun, Pria Umur 25 Tahun Ini Mendadak Lari
Aksi nekat dilakukan Aang (25) untuk melancarkan hasrat seksualnya, ia hendak meniduri tetangganya berinisial E (33) di kontrakannya
TRIBUNLOMBOK.COM - Aksi nekat dilakukan Aang (25) untuk melancarkan hasrat seksualnya.
Tindak kejahatan pun dia lakukan kepada tetangganya yang tengah tertidur di rumahnya.
Hendak melakukan pemerkosaan, Aang mendadak lari tunggang-langgang.
• Ormas Serang Acara Pernikahan, 3 Warga Dilarikan ke RS, Kapolresta Solo Kena Pukul:Saya Tidak Ingat
Adapun Aang (25) seorang warga Air Gegas diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Air Gegas karena nekat mau memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Air Gegas, Iptu Fajar Riansyah Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Air Gegas Senin, (22/6/2020).
Lebih lanjut Iptu Fajar menyebutkan Aang (25) dicokok pada Minggu, (14/6/2020) lalu karena berusaha untuk melakukan pemerkosaan terhadap E (33) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Air Gegas.
Menurut pengakuan E (33), Iptu Fajar menyatakan, korban yang saat itu sedang tidur dikontrakannya ternyata didatangi oleh Aang (25) dan membekap mulutnya.
Setelah berusaha memberikan perlawanan dan akhirnya E (33) terbebas dari nafsu bejat Aang ketika S (32), kawan sekaligus tetangganya berkunjung ke kontrakan.
Saat itu lah E sontak mengakui jika dirinya ingin diperkosa oleh Aang.
• Wanita Asal Jabar Ini Ditinggal 3 Temannya di Hotel 2 Pekan Bersama Uang Mainan Rp 1,3 M
"Saat ada saksi ini, pelaku langsung kabur dan pada malam harinya sekira Pukul 19.00 WIB diketahui jika pelaku sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Bencah," ujarnya.
Iptu Fajar melanjutkan menurut keterangan pelaku, dirinya memang berniat untuk menyetubuhi korban karena nafsu melihat korban karena suaminya sedang tidak berada di rumah.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut," tandasnya. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul TERGIUR Istri Tetangga Tidur Sendiri di Kontrakan, Pria 25 Tahun Nekat Berbuat Dosa Tapi Gagal
Kasus Lain, Ayah Perkosa Anak Tiri
Seorang ayah di Tabanan, Bali berimisial MSP (36) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial JM (15).
Mirisnya aksi bejat MSP itu telah dilakukan selama 8 tahun sejak 2012 lalu.
Tak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, korban yang dibantu seseorang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020).
Sejak 2012, korban diancam
Diberitakan Tribun-Bali.com, perlakuan bejat MSP itu terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.
Saat itu, korban dipaksa ayah kandungnya sendiri untuk berhubungan badan.
Pelaku memanfaatkan situasi indekos yang sepi untuk menyetubuhi anak sulungnya itu.

Kemudian, agar korban tak menceritakan hal itu kepada siapapun, pelaku mengancam akan menyakiti korban.
Sehingga, meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali, AKP I Made Pramasetya.
Diajak ke hotel, melarikan diri dan bersembunyi
Kasus ayah perkosa anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 15.00 WITA.
Korban yang sudah tak tahan akhirnya melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.
Pada Senin (27/7/2020) lalu, sekira pukul 18.00 WITA, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.
Baca: Ayah yang Dibunuh Gara-gara Aniaya Ibu & Perkosa Anak Sempat Telepon Saudara, Ngaku Terancam
Baca: Tukang Ojek Perkosa Bocah 16 Tahun di Kebun Teh, Beri Minuman Bersoda yang Dicampur Obat Tetes Mata
Kemudian, sekira pukul 19.30 WITA, korban melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tertidur.
Lalu korban menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan MT Haryono, Tabanan untuk bersembunyi.
Di situ korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos.
Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan pada polisi soal kejadian yang dialaminya tersebut.
Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan ayah kandungnya ke Mapolres Tabanan.
Pelaku diamankan
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
Dari situ, polisi mendapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.
Selain itu, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan, telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Baca: Ayah Sering Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya, Remaja Ini Emosi Tikam Ayah hingga Tewas
"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan."
"Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Desa Angantaka)," kata Pramasetya seperti dilansir Tribun-Bali.com.
Kerap dilakukan saat pelaku dalam keadaan mabuk
Dari hasil pemeriksaan awal setelah pelaku berhasil ditangkap, MSP mengakui perbuataan yang telah menyetubui anak kandungnya.
Pelaku mengaku melakukan perbuataan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat terpengaruh minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya.
"Pelaku juga beralasan, khilaf dan kerap dilakukan saat mabuk juga biasanya," terang Pramasetya, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Baca: Kakek Perkosa Cucu Selama Dua Tahun sejak Kelas 3 SD, Korban Mengadu ke Nenek
Baca: Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun & Diancam, Gadis di Bali Kabur Saat Diajak Berhubungan Badan di Hotel
Untuk sementara, pelaku disangka Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)