Nekat Mau Gagahi Tetangga yang Lebih Tua 8 Tahun, Pria Umur 25 Tahun Ini Mendadak Lari

Aksi nekat dilakukan Aang (25) untuk melancarkan hasrat seksualnya, ia hendak meniduri tetangganya berinisial E (33) di kontrakannya

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Di situ korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos.

Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan pada polisi soal kejadian yang dialaminya tersebut.

Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan ayah kandungnya ke Mapolres Tabanan.

Pelaku diamankan

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di hotel tersebut.

Dari situ, polisi mendapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.

Selain itu, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan, telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca: Ayah Sering Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya, Remaja Ini Emosi Tikam Ayah hingga Tewas

"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan."

"Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Desa Angantaka)," kata Pramasetya seperti dilansir Tribun-Bali.com.

Kerap dilakukan saat pelaku dalam keadaan mabuk

Dari hasil pemeriksaan awal setelah pelaku berhasil ditangkap, MSP mengakui perbuataan yang telah menyetubui anak kandungnya.

Pelaku mengaku melakukan perbuataan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat terpengaruh minuman keras.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya.

"Pelaku juga beralasan, khilaf dan kerap dilakukan saat mabuk juga biasanya," terang Pramasetya, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Baca: Kakek Perkosa Cucu Selama Dua Tahun sejak Kelas 3 SD, Korban Mengadu ke Nenek

Baca: Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun & Diancam, Gadis di Bali Kabur Saat Diajak Berhubungan Badan di Hotel

Untuk sementara, pelaku disangka Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved