Rachel Maryam Ungkap Syukur Pernikahannya Sah Setelah 9 Tahun Nikah Siri, Hamil jadi Alasan Utama

Bersyukur setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.

Editor: wulanndari
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Rachel Maryam dan Suami, Edwin Aprihandono 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tak banyak orang tahu, ternyata status pernikahan di balik sebagian artis.

Termasuk status pernikahan artis lawas pemain film Janji Joni, Rachel Maryam.

Perempuan yang saat ini aktif menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah menikah dengan Edwin Aprihandono.

Rachel Maryam memutuskan menikah secara diam-diam atau siri dengan Edwin pada 16 Desember 2011 silam.

Artis sekaligus politisi Rachel Maryam beserta suaminya Edwin Aprihandono (Edo) saat melakukan jumpa pers di Jl Tebet Raya No 30D Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2012). Mantan pemain film Arisan ini juga menuturkan, perjalanan cintanya bersama  Edo tanpa melalui proses pacaran. Namun, mereka berusaha saling mengenal karakter justru hanya dengan pertemuan intens. (Tribun Jakarta/Jeprima)
Artis sekaligus politisi Rachel Maryam beserta suaminya Edwin Aprihandono (Edo) saat melakukan jumpa pers di Jl Tebet Raya No 30D Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2012). Mantan pemain film Arisan ini juga menuturkan, perjalanan cintanya bersama Edo tanpa melalui proses pacaran. Namun, mereka berusaha saling mengenal karakter justru hanya dengan pertemuan intens. (Tribun Jakarta/Jeprima) (Tribun Jakarta/Jeprima)

Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.

Hal tersebut setelah Rachel Maryam dan Edwin mengajukan permohonan sidang isbat di awal bulan Agustus 2020.

Dilansir Grid.ID, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menjalani sidang isbat nikah pada Senin (3/8/2020).

 

Sempat Heboh Obat Covid-19 di YouTube, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Nikah Siri Selama 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Hukum

Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.

"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan jika saksi yang datang adalah kerabat dekat Rachel Maryam.

"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".

"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.

"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.

"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.

Setelah pembacaan hasil ini, Rachel Maryam menuliskan rasa syukurnya di media sosial.

Chord Gitar dan Lirik Lagu Bukan Cinta Biasa - Siti Nurhaliza: Andai Ku Mampu Ulang Semula

Ucapan Manis Wishnutama ke Gista Putri yang Ulang Tahun ke-33: Semoga Rasa Cinta Selalu Ada

Melalui media sosial Instagram miliknya, @rachelmaryams ia menuliskan "Alhamdulillah".

Rachel Maryam tulis kata syukur setelah sidang isbatnya dikabulkan
Rachel Maryam tulis kata syukur setelah sidang isbatnya dikabulkan

Bukan hanya kabar bahagia soal status pernikahan mereka, Rachel Maryam ternyata juga telah berbadan dua.

Beberapa momen USG anak kedua Rachel Maryam ini dibagikan di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, bayi dalam kandungannya saat ini adalah alasan dirinya dan suami mengajukan isbat nikah.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam via pesan singkat, Senin.

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel.

Berkait dengan sidang yang telah berlangsung, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu.

“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.

Diketahui sebelum menikah dengan Edwin, Rachel Maryam dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin dari pernikahan dengan Ebes.

Sayangnya, pada 13 Oktober 2010 lalu, Rachel dan Ebes telah resmi bercerai.

Dan hak asuh anak jatuh pada Rachel.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah/ Kompas.com/ Grid.ID)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved