Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020

Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020. Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji PNS 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (21/7/2020). 

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemenkeu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, sama halnya dengan pemberian THR pada Lebaran 2020.

Hal ini karena adanya Pandemi Covid-19 yang membuat banyak anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19. 

Sri Mulyani melanjutkan, untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Terdiri dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-013 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ini, maka akan dilakukan perubahan PP 35/209 dan PP 38/2019 dikarena adanya perubahan penerima gaji ke-13.

Besaran Gaji Ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri? 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved