Fakta Kakak Cabuli Adik Kandung: Gara-gara Nonton Video Porno hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib malang menimpa seorang gadis di Cirebon. Dia dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25).

Editor: Anugerah Tesa
(Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)on/ Ahmad Imam Baehaqi)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Petugas juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJabar/Yongky Yulius)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Malangnya Gadis di Cirebon Ini, Dicabuli Kakak Kandung Sendiri Sejak 2015, Kerap Dipukul, Kini Hamil

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved