Dijanjikan Jadi Pelayan Resto Gaji Tinggi, Remaja Malah Dijadikan PSK, Tarif Rp 300-400 Ribu

Remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pemerkosaan. 

"Harganya rata-rata Rp 300 ribu-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020), mengutip Tribun Jakarta.

Sementara dari tarif tersebut, para muncikari memotong upah PSK.

Menurut Cahyo, setiap PSK wajib membayar setoran Rp 50-100 ribu kepada muncikarinya.

Mereka akan mendapat Rp 200-300 ribu,

"Kalau mami dan papinya bisa dapat Rp 50-100 ribu, ya mereka antara Rp 200-300 ribu dapatnya," katanya.

Dea dan Kamsa ternyata merupakan pasangan suami istri yang bekerja sama dengan Suryadi sekitar 6 bulan terakhir.

Ketiga muncikari terjerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 296 KUHP.

Mereka terancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino, Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja di Koja Dijadikan PSK, Difoto lalu Dipasarkan Lewat Aplikasi MiChat, Tarifnya Rp 300-400 Ribu

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved