Siswi SMP Dicabuli Pacar sampai Hamil, Terungkap saat Mengeluh Sakit Perut
AD (14), seorang siswi SMP di Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh pacarnya sendiri berinisial MS (25).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pencabulan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Agustus 2019.
Adapun lokasi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng.
Harun mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan pencabulan itu adalah dengan memacari korban.
Karena itu, korban tidak menaruh curiga saat diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan dengan orangtuanya.
"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," ujarnya.
Setelah kejadian itu, tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Dicabuli Pacarnya hingga Hamil, Terungkap Saat Mengeluh Sakit Perut"