Rumus Menghitung THR Karyawan Swasta Tetap & Kontrak Menurut Aturan Pemerintah, Simak Penjelasannya

Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Editor: Anugerah Tesa
ohayo
Zodiak Keuangan 

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R Ramli)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved