Mulai 7 Mei 2020, Nekat Mudik Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta

Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik.

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati. (DOK KEMENHUB)

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.

Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."

"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved