Lapas Lombok Barat

1.238 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Umum pada Momen HUT ke-80 RI

Ribuan WB Lapas Kelas IIA Lombok Barat saat menerima remisi HUT ke-80 RI yang diserahkan langsung Bupati Lombok Barat

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
HUT RI KE-80 - Ribuan WB Lapas Kelas IIA Lombok Barat saat menerima remisi HUT ke-80 RI yang diserahkan langsung Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Kamis (17/8/2025). Pada momen HUT ke-80 ini, Lapas IIA Lombok Barat memberikan dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang memang rutin diberikan setiap sepuluh tahun sekali. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Ribuan warga binaan (WB) Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengikuti upacara bendera di lapangan Lapas setempat, Minggu (17/8/2025).

Mereka menantikan hadiah HUT ke-80 yang rutin diberikan, yaitu pengurangan masa pidana atau remisi.

Pada momen HUT ke-80 ini, Lapas IIA Lombok Barat memberikan dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang memang rutin diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Dari 2.578 warga binaan yang diajukan menerima remisi, sebanyak 1.238 narapidana memperoleh Remisi Umum, sementara 1.340 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa.

Dalam penyerahan remisi tersebut, hadir pula Bupati Lombok Barat, Lalu Muhammad Zaini (LAZ).

Dalam sambutannya, LAZ menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi mum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan, sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik,” ucap Bupati LAZ.

Dari total 1.238 warga binaan yang menerima Remisi Umum, sebanyak 1.235 narapidana mendapatkan RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh RU II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, dari 1.340 warga binaan yang memperoleh remisi dasawarsa, sebanyak 1.272 narapidana mendapatkan RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD Pidana Denda/Subsider I, dan 7 narapidana lainnya menerima RD II atau langsung bebas. Dengan demikian, total 10 warga binaan Lapas Lombok Barat resmi bebas pada peringatan HUT RI ke-80 tahun ini.

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.

“Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum pemberian Remisi Dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas Remisi Umum sekaligus Remisi Dasawarsa, sedangkan yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima Remisi Dasawarsa.

“Harapan kami, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hadiah kemerdekaan, tetapi juga menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk menempuh jalan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga nama baik Lapas Lombok Barat dan menjadikannya tempat pembinaan yang bermanfaat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved