Pemprov dan Kejaksaan Tinggi NTB teken kerja sama

Pemprov NTB bersama Kejaksaan Tinggi NTB resmi menggandeng pihak swasta untuk menerapkan sanksi kerja sosial sesuai KUHP baru. Implementasi ini ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dihadiri Jampidum Asep Nana Mulyana, Kajati NTB Wahyudi, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.

Jampidum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial tidak hanya terbatas pada tugas kebersihan, tetapi dapat disesuaikan dengan potensi terpidana, seperti menjadi penjaga masjid dan bentuk kerja sosial lainnya.
"Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pemerintah saja, tetapi bisa dengan pihak lain. Tergantung profil pelaku dan kebermanfaatannya untuk masyarakat," tambahnya.

Salah satu mitra yang siap mendukung adalah Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan pelatihan dan pendampingan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
"Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan parfum Eau de Parfum atau EDP," ujarnya.

Bari menambahkan bahwa pelatihan tersebut diharapkan memberi bekal keterampilan bagi terpidana agar “memiliki keahlian, bisa membuka usaha, dan hidup kembali di tengah masyarakat.” Ia juga menilai kebijakan Pemprov NTB telah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjadi landasan penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penerapan KUHP baru akan membawa perbaikan signifikan bagi sistem peradilan.
"Ini nanti akan banyak menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.

Selengkapnya baca TribunLombok.com