NTB
Perda Perizinan Berusaha Disahkan, Wagub Dinda: Pelayanan Harus Bebas Prosedur Berbelit
Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemprov NTB mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi.
- Perda ini mendorong sistem perizinan yang sederhana, transparan, terintegrasi, dan berbasis risiko.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/1/2026).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Perda tersebut menjadi instrumen strategis, untuk meningkatkan investasi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah.
Wagub Dinda menegaskan, perizinan berusaha tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda ini, lanjutnya, dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
“Penetapan Perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Ia menegaskan, pelayanan perizinan harus bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wagub Dinda meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak DPRD NTB untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan tersebut.
“Saya harap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-NTB-Indah-Dhamayanti-Putri-dalam-Sidang-Paripurna-DPRD-NTB.jpg)