NTB
Menimang Untung Rugi ‘Kabinet’ Ramping Iqbal-Dinda
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kebijakan dari perampingan OPD Pemprov NTB melalui SOTK 2026 memiliki konsekuensi untung rugi.
- Perampingan OPD memudahkan gubernur untuk mengontrol kerja-kerja birokrasi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi memberlakukan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di awal 2026.
Kebijakan ini membuat komposisi 'kabinet' Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) mengalami perampingan.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang awalnya terpisah kini digabung.
Perampingan ini dilalukan dengan tujuan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan.
Tapi di tahap awal, perampingan birokrasi ini menimbulkan konsekuensi belasan kepala OPD harus kehilangan jabatannya.
Baca juga: Daftar Nama Plt Kepala OPD Baru Pemprov NTB Usai Perubahan SOTK
Pembenahan Birokrasi
Sembari menunggu persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk melakukan mutasi dan rotasi, Iqbal melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sudah melakukan job fit untuk menilai kapasitas pegawai untuk menempati jabatan barunya.
Iqbal juga sudah memiliki pertimbangan sendiri dalam menempatkan para pembantunya dalam struktur OPD yang baru, setelah 10 bulan menjabat sebagai gubernur di NTB.
"10 bulan cukup untuk mengamati, kita sudah tahu sekarang karakter, kemampuan, kita sudah tahu," kata Iqbal.
Iqbal pun sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) pada OPD baru untuk memastikan layanan administrasi tidak terhambat.
Sejak awal dilantik sebagai Gubernur, Iqbal menyampaikan bahwa hal yang paling utama harus dilakukan adalah pembenahan birokrasi.
Sebelum akhirnya program-program yang sudah disusun dilaksanakan untuk mewujudkan visi NTB Makmur Mendunia.
Untung Rugi SOTK Baru
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Kadri mengatakan kebijakan dari perampingan OPD ini tentu memiliki konsekuensi untung rugi.
Keuntungan dari penerapan SOTK baru ini, kata Kadri, bahwa pemerintah bisa menghemat pengeluaran untuk belanja rutin mengingat jumlah OPD yang ikut berkurang dari yang semula 40 OPD menjadi 34 OPD.
"Kebijakan ini bisa mengefisiensi sebuah kerja dan ada pengiritan anggaran pendapatan dalam APBD yang dialokasikan untuk pembiayaan pejabat struktural," kata Kadri kepada TribunLombok.com.
Perampingan ini juga memudahkan Gubernur untuk mengontrol kerja-kerja birokrasi, dalam merealisasikan program yang sudah dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Miskin struktur tetapi kaya fungsi,” ucap Kadri.
Sementara kerugian dari penerapan SOTK ini, membuat para pejabat akan kehilangan jabatannya.
Tetapi ini tidak berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan rampingnya birokrasi ini membuat persaingan di internal semakin ketat untuk menempati posisi kepala OPD, gubernur juga akan memiliki banyak pilihan untuk menempatkan para pejabat sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip meritokrasi inilah yang diinginkan Gubernur Iqbal dalam birokrasinya sehingga setiap persoalan publik di NTB ini ditangani ahlinya.
“Dia (Gubernur) harus bisa memanfaatkan proses seleksi struktur baru ini untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi dan memiliki kriteria sesuai yang diinginkan,” kata Kadri.
Kadri juga menilai, dengan perampingan ini akan membuat birokrasi di Pemprov NTB bisa berlari lebih cepat, karena memudahkan Gubernur dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja.
Kuncinya kata Kadri, pemerintah juga harus memaksimalkan peran dari eselon III dan IV di Pemprov NTB sehingga semua akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Susunan OPD Baru Pemprov NTB
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal menjelaskan, alasan memberhentikan sementara karena instansi yang sebelumnya dipimpin sudah berubah nama.
Sehingga untuk pengisiannya harus melalui persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka untuk mengisi kekosongan ini juga sudah ditunjuk sejumlah pelaksana tugas (Plt).
"Sementara off dulu, karena ada unit baru, ada SOTK baru. Ini ibaratnya rumahnya hilang akibat penyesuaian SOTK baru," kata Faozal, Jumat (2/1/2026).
Faozal menegaskan, pengisian jabatan kepala OPD ini tidak bisa serta merta dilakukan.
"Maunya kita simultan selesai, tapi yang namanya kepegawaian tidak bekerja sendiri. Itu kita sesuaikan dulu, usulan (pengisian jabatan) sudah kita sampaikan, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," kata Faozal.
Daftar OPD Baru
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengukuhkan sejumlah pejabat pada jabatan baru sesuai SOTK 2026, Jumat (2/1/2026).
Ada beberapa OPD yang namanya mengalami perubahan.
Sekurangnya terdapat 10 OPD baru hasil perubahaan SOTK di tahun 2026.
Antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) digabung dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dinas Pendidikan digabung dengan Pemuda dan Olahraga menjadi Dikbudpora.
Dinas Kebudayaan menjadi OPD baru yang berdiri sendiri.
Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Perindustrian digabung dengan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Daftar Nama Plt. OPD Baru
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan, OPD sesuai SOTK baru dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
"Ada enam yang kita Plt kan, karena ada penggajian ini dan sebagainya," kata Faozal.
Adapun enam pelaksana tugas yang baru ialah Kepala Biro Umum dan Adpim dijabat Tri Budiprayitno.
Plt Karo Kesra dijabat Ahmad Hubaidi.
Plt Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Baiq Nelly Yuniarti.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Lalu Ahmad Nur Aulia.
Plt Kadis PUPR dan Perkim Budi Herman.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dijabat Eva Dewiyani.
Plt Kepala Dinas Dispora Lalu Hamdi.
Daftar Pejabat Nonjob
Kepala OPD yang terdampak SOTK baru untuk sementara tidak memiliki jabatan atau nonjob.
Faozal mengatakan, pengisian kepala OPD baru definitif masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah kita mohonkan, tinggal kita tunggu," kata Faozal.
Adapun beberapa pejabat yang nonjob sementara yakni:
Kepala Dinas Perdagangan Jamaluddin Malady.
Kepala Dinas PUPR Sadimin.
Kepala Dinas Sosial Nunung Tri Ningsih
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Wirawan Ahmad.
Kepala Dinas Perindustrian Nuriyanti.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Surya Bahari.
Kepala Biro Umum Muhammad Riadi.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Khairul Akbar.
Karo Ekonomi Najamuddin Amy.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aidy Furqan.
Kepala Administrasi Pembangunan Izzuddin Mahili.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mutasi_ntb_sotk_baru_202928484222jpg.jpg)