NTB
Pemprov NTB Optimalkan Aset Daerah Jadi Sumber Pendapatan
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB membenahi tata kelola aset daerah melalui sensus dan penertiban administrasi untuk memperkuat fiskal dan kepastian hukum.
- Mulai 2026, Pemprov NTB menyiapkan satgas dan unit khusus pengelolaan aset untuk pengamanan, pemanfaatan, dan penyelesaian sengketa.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB menggelar pertemuan bersama instansi vertikal dan mitra, terkait pemanfaatan aset daerah di Kantor Gubernur NTB, Selasa (30/12/2025).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan sensus aset daerah yang tengah dilakukan Pemprov NTB, guna menuntaskan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset.
Sejumlah permasalahan yang disoroti antara lain aset daerah yang belum bersertifikat, belum dilakukan balik nama, hingga administrasi pencatatan yang belum tertib.
Penataan aset dinilai sebagai langkah strategis mengingat aset daerah memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan dan penopang fiskal, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan tuntutan kemandirian fiskal daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Pemprov NTB menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset.
Aset daerah tidak lagi dipandang semata sebagai beban biaya pemeliharaan, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan daerah, serta program prioritas nasional yang membutuhkan ketersediaan lahan dan kepastian hukum.
Moratorium Hibah dan Optimalisasi Pinjam Pakai
Pemprov NTB juga menetapkan kebijakan moratorium hibah aset guna mencegah berkurangnya kekayaan daerah di masa mendatang.
Sebagai alternatif, skema pinjam pakai akan didorong agar dilaksanakan secara tertib, terawasi, dan memiliki kejelasan hukum.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset, termasuk aset yang tidak dimanfaatkan, diokupasi tanpa izin, bahkan disewakan kepada pihak lain oleh masyarakat, serta untuk menghindari hambatan investasi akibat ketidakjelasan status aset.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB berkomitmen membentuk tim kecil atau satuan tugas khusus di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), guna memastikan pengelolaan aset dilakukan secara menyeluruh, tertib administrasi, dan aman.
Mulai tahun 2026, direncanakan pembentukan unit khusus yang menangani pengelolaan aset secara komprehensif, meliputi pengamanan fisik, sertifikasi, kerja sama pemanfaatan, serta penyelesaian sengketa dan skema tukar guling aset dengan pemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Pemerintah-Provinsi-NTB-menggelar-pertemuan-bersama-instansi-vertikal.jpg)