NTB
Daftar Tiga Calon Rektor Unram Periode Tahun 2026–2030
Ringkasan Berita:
- Dari lima bakal calon yang mengikuti seluruh tahapan penyaringan, Senat Unram menetapkan tiga calon rektor.
- Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat Unram, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd. memperoleh 34 suara, Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D. meraih 16 suara, dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. memperoleh enam suara.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Senat Universitas Mataram (Unram) telah menyelenggarakan Sidang Penilaian dan Penetapan Calon Rektor Unram Periode 2026–2030 yang berlangsung di Ruang Sidang Senat Unram, pada Kamis (18/12/2023).
Dari lima bakal calon yang mengikuti seluruh tahapan penyaringan, Senat Unram menetapkan tiga calon rektor untuk selanjutnya diusulkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat Unram, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd. memperoleh 34 suara, Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D. meraih 16 suara, dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. memperoleh enam suara. Sementara itu, Prof. Dedy Suhendra, M.Si., Ph.D. memperoleh satu suara dan Prof. Yusron Saadi, S.T., M.Sc., Ph.D. memperoleh dua suara.
Dengan demikian, tiga peraih suara tertinggi ditetapkan sebagai calon Rektor Unram untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Ketiga nama calon rektor tersebut selanjutnya akan diusulkan secara resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unram Siap Dorong Desa Berdaya di NTB
Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Sekretaris Senat Unram sekaligus Pengarah Panitia Pemilihan Rektor Unram, Dr. Muhaimin, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penyaringan berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai peraturan.
“Tahap selanjutnya, Senat Unram akan menyampaikan tiga dokumen kepada Menteri, yaitu berita acara penetapan calon, curriculum vitae masing-masing calon, serta dokumen visi, misi, dan program kerja,” jelasnya.
Pengiriman berkas hasil penyaringan dijadwalkan pada 21–24 Desember 2025. Selanjutnya, pemilihan Calon Rektor Unram akan dilaksanakan melalui rapat tertutup Senat bersama Menteri atau pejabat yang mewakili pada rentang waktu 2–9 Januari 2026.
Sesuai ketentuan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia memiliki hak suara sebesar 35 persen, sedangkan Senat Unram memiliki hak suara sebesar 65 persen. Dr. Muhaimin menegaskan bahwa ketiga calon memiliki peluang yang sama untuk terpilih.
“Seluruh calon memiliki hak dan kesempatan yang setara. Keputusan akhir berada pada Menteri setelah mempertimbangkan visi, misi, program kerja, serta rekam jejak masing-masing calon,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/GEDUNG-REKTORAT-UNIVERSITAS-MATARAM.jpg)