NTB
Warga Gelanggang Segel Kantor Desa, Protes Dugaan Penyimpangan Dana
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Puluhan warga desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur datangi kantor desa dan menyegel kantor desanya.
Aksi yang dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan terkait dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2021 sampai 2025.
"Banyak dana yang dimakan oleh kades ini. Mulai dari dana sewa tanah pecatu desa dan itu tidak pernah masuk ke kas desa," kata Kordinator Umum (Korum) Aksi Budi Sutono saat ditemui pada Kamis (18/12/2025).
Budi mengungkapkan dari tahun 2021, dana hasil sewa tanah pecatu sampai tahun 2025 diduga tidak pernah dimasukkan ke dalam kas desa.
Bukan hanya itu, dugaan hasil pungutan dalam pembuatan surat jual beli dan pembuatan surat bagi waris juga tidak pernah dimasukkan ke kas desa yang nilainya juga mencapai ratusan juta.
Baca juga: Jaksa Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan Terkait Kasus Korupsi Aset Lahan Pemprov NTB
"Ada pemotongan-pemotongan uang proyek, pada tahun 2024 nilai yang dipotong itu mencapai Rp 42 juta kemudian tahun 2025 itu nilainya sebesar Rp 44 juta," tambah Budi.
Budi menjelaskan pada bulan April 2025, warga sudah melakukan aksi damai terhadap sejumlah dugaan.
"Seperti dana pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) satu unit sebesar Rp 10 juta dan sejumlah anggaran lainnya," lanjutnya.
Selain itu dugaan penggelapan motor dinas yang saat ini tidak kunjung ditebus.
Kemudian dana Bumdes dipinjam sebesar Rp 50 juta, namun sampai saat ini juga tidak kunjung dikembalikan.
"Kami warga meminta APH dan Pak Bupati mengatasi masalah ini. Karena tidak mungkin kita bisa mewujudkan Lotim SMART jika di bawah seperti ini," pintanya.
Budi menghitung total dana desa sejak tahun 2021-2025 yang diduga di tilem oleh Kades Gelanggang mencapai Rp 400 juta lebih, untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu Kaur Keuangan Desa Gelanggang Mastah menyebut tuntutan masyarakat sudah diungkapkan dalam sejumlah kesempatan.
Terkait dana sewa lahan pecatu desa di tahun 2023 sampai 2025, nilai per tahunnya sebesar Rp 55 juta.
"Yang paling saya ingat itu sewa Pecatu, karena kades yang sewakan langsung, tidak melalui desa. Nilainya Rp 55 juta lebih. Itu tahun 2023 sampai 2025 bukan dari tahun 2021," terang Mastah.
Mastah mengakui menerima laporan dugaan penggelapan dana pembangunan satu unit RTLH dan pemotongan proyek.
Dia mengungkap Kades berdalih dana pinjaman digunakan untuk alasan uang operasional.
"Tetapi dana tersebut sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan oleh kades itu," tuturnya.
Mastah mengaku siap mempertanggungjawabkan jabatannya terkait permintaan massa aksi.
"Saya siap mundur dari jabatan saya supaya saya juga bisa lebih tenang," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gelanggang_segel_kantor_desa_245790jpg.jpg)