NTB

Pria 68 Tahun Ditangkap Usai Aniaya Pemuda dengan Senjata Tajam

Humas Polresta Mataram/Istimewa
PENGANIAYAAN - Pria berinisial D (68), warga Dusun Berek, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap jajaran Polsek Mataram atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Rabu (17/12/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Pria asal Lombok Tengah ditangkap jajaran Polsek Mataram atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengean senjata tajam.
  •  
  • Peristwia ini bermula setelah adu mulut awal antra korban dan pelaku.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial D (68), warga Dusun Berek, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap jajaran Polsek Mataram atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Rabu (17/12/2025) sore.

Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian oleh Piket Fungsi bersama Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Mataram. Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi,membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari istri korban, Irmawati.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial D alias Darwisah atau Kicuk. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Mulyadi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 Wita di area parkir Toko Depi RTN. Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, Muhrim Nahdatul (24). Setelah adu mulut awal, korban meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun, namun pelaku justru menyusul.

“Di pasar kembali terjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik menyerang korban,” jelas Mulyadi.

Pelaku diketahui mengeluarkan senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna cokelat yang diselipkan di pinggangnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada lutut kaki kanan dan tangan kiri.

Baca juga: Siswa SMP di Lombok Barat Tewas Tenggelam di Kolam Wisata Taman Narmada

Mendapat laporan kejadian, petugas Polsek Mataram segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Personel kami mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan karena masih berada di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa badik juga kami amankan,” kata AKP Mulyadi.

Atas perbuatannya, peaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda.

(*)